URAIAN MATERI PKN (HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL)
A.
Pengertian Hubungan Internasional
a) Kerja
Sama Internasional
1. Latar
Belakang dan Pengertian Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa
adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka,
sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling
ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam
hubungan internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama
internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral,
regional, maupun multilateral.
Hubungan
internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Warsito
Sunaryo mengatakan bahwa, Hubungan Internasional adalah studi tentang interaksi
antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (subjek hukum internasional)
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
Komponen-komponen
yang harus terdapat dalam Hubungan Internasional adalah :
·
International Politics (Politik
Internasional)
·
The Study of Forchight Affair (studi
tentang peristiwa internasional)
·
International Law (HUkum Internasional)
·
International Organitation of
Administrattion (organisasi adminnistrasi Internasional)
Hubungan
Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan
luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri
adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang
dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya,
lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Pengertian
hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles
A. MC. Clelland
Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
b. Warsito
Sunaryo
Hubungan internasional
merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social
tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan
sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat
internasional.
c. Tygve
Nathiessen
Hubungan internasional
merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan
internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional dan hukum internasional. Konsep hubungan internasional
berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi
internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
b) Perlunya Kerja Sama Internasional Masalah-masalah
yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan
melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya
karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah
global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang
dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai
Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan
penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia.
Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global
selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor
yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perkembangan
iptek
2. perkembangan
ekonomi pasar
3. tenaga
kerja yang mahal
4. kebutuhan
negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja
sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di
negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya.
Menurut
RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Indonesia
) adalah hubungan
antar bangsa
dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek
politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa itu.
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara
individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan
Internasional :
a. Individual (
turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul
kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar
kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan
kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan
antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama
dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C.
Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan
Internasional :
a. Penjajahan: bangsa
yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam
negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak
untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling
ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum
berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.
Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan
bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki
modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi
negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha
menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan
proforma kemerdekaan politis.
c. Sama
derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama
dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini
sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba
ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya
manusianya.
Terkait
dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan
antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh
karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan
bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa
lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh
Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan
nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas
Aktif. Bebas berarti :
1. Banga
Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam
pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri
urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam
pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang
tidak mengikat.
Aktif berarti :
·
Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan
bangsa lain untuk perdamaian dunia
·
Bangsa indonesia aktif membela bangsa
yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak
termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan
Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan
Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat
oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.
Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain
telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
·
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan
konsul
·
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
·
Ayat 3 Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR.
E.
Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak
satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa
dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan
kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh
pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting
disebabkan :
1. Menciptakan
hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun
solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi
dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana
Hubungan Internasional :
a. Diplomasi
: seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam
hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai
lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai
wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai
perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding
(negotiation)
- Melaporkan
(reporting)
- Perwakilan
(refresentation)
- Melindungi
kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b.
Propaganda : usaha sistimatis untuk
mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat
umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari
pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c.
Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya
digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa
damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat
dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat
diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d.
Kekuatan militer dan perang (show of
Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan
stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang
kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak
mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu
kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan
perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun
yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G.Asas-asas
dalam Hubungan Internasional :
1. Asas
Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan
hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas
Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara
dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini
memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap
berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas
kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak
terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H.
Perwakilan Negara di Luar Negeri :
a. Perwakilan
Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam
membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh
perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan
atase-atase.
Dalam praktik internasional
ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan
Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan
hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan
Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
b. Tingkatan
dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan
dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun
1918 sbb :
1. Duta
Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta
(Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya
ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat
kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3. Menteri
Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai
wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan
negaranya.
4. Kuasa
Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala
negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan
dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara
penerima.
5. Atase-atase, adalah
tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan
dan kebudayaan, dll.
c. Fungsi,
Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1. Wakil
negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
3. Mengadakan
perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui
keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
5. syah
sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
6. Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu
pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
d. Berakhirnya
Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah
habis masa jabatan
2. Ia
ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena
tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara
penerima perang dengan negara pengirim.
e. Hak
Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a)
Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan
dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk
halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu.
Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara
pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung
perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas
kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.
Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim
tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan
diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b)
Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps
Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan
peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan
atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
c)
Perwakilan Konsuler : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap
ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah
menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji,
melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan
kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat
ia bertugas.
b. Konsul
, konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah
kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul
Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan.
Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau
Konsul.
d. gen
Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk pengurus hal
tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan biasanya ditempatkan di
kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Konsuler menurut
Konvensi Wina :
a. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan
hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan).
b. Memajukan
hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua negara.
c. Mengeluarkan
paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
d. Bertindak
sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak
bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
a. Fungsi
seorang pejabat konsuler telah berakhir
b. Penarikan
dari negara pengirim
c. Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan
perwakilan konsuler:
A. Korps
Diplomatik :
a. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
b. pejabat
tingkat pusat.
c. Berhak
mengadakan hubungan bersifat politik.
d. Satu
negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
e. Mempunyai
hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
a. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
b. pejabat
tingkat daerah (setempat).
c. Berhak
mengadakan hubungan yang bersifat non politik
d. Satu
negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
e. Tidak
mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
f. peradilan).
J.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian
perjanjian internasional
a) Mochtar
Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan
akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang
mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga
internasional dan negara-negara.
b) Definisi
lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih
subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum
internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat
kesepakatan.
c) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
d) Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
e) Konvensi
Wina tahun 1969 Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat
antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah
dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun
nama yang diberikan padanya.
f) Indonesia
mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian
internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur
oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan
satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum
internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI
yang bersifat hukum publik. UU No. 24 Th 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang
diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan
hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
g) Kesimpulan
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek
hukum internasional yang satu dengan subyek-subyek hukum internasional yang
lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang dapat menimbulkan hak
dan kewajiban dalam hubungan internasional.
2. Macam
Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan
berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah
pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara
berlakunya
e. Intrumen
pembentuk perjanjiannya
a. Jumlah
pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral
adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah
pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk
mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut. Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia –
Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman)
dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban
perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut
teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
b. Dari
segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making
Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi
semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut.
Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan
perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional
dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian
yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
d. Dari
segi cara berlakunya, yaitu perjanjian
bersifat self-executing(berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu
langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non
self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan
undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
e. Dari
segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian
internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam
instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal,
seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute,
Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan
perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional
yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1.
Perjanjian internasional lisan
( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang
disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan
Dewan Keamanan PBB).
2.
Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak
( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang
disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3.
Perjanjian diam-diam (tacit
consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas,
artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan
suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum
internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan,
ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang
diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.
Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap
pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan
(Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh
kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan
menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan
(Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum
diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan
(Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus
dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
§ Ratifikasi
oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan
otoriter.
§ Ratifikasi
oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
§ Ratifikasi
campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bilateral
bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua
negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti
tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian
tersebut.
Contohnya
: Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat
Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
Multilateral
yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak
hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga
kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan
Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban
perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi
Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan
(24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat
(treaty) Secara umum treaty mencakup segala bentuk persetujuan internasional,
secara khusus treaty merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal
dalam urutan perjanjian. Dalam bhs Indonesia treaty lebih dikenal dengan
istilah perjanjian internasional. Contoh perjanjian internasional persahabatan
dan kerja sama di Asia Tenggara tanggal 24 Februari 1976.
2. Konvensi
(Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan
dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
3. Protokol
(Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang
mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu
( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan
(Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak
diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau
konvensi.
5. Perikatan
( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang
sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan
atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu
pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam
(Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan
internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh
Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi
(declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat
dan dokumen tidak resmi.
9. Modus
Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat
sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak
memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran
Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan
oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan
melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil
konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui
konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan
Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah
istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan
fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact),
menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu
anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
1.
Tahap Perundingan (Negotiation)
Perjanjian
internasional dapat dilakukan oleh negara, menurut hukum internasional yang
dimaksud negara adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Negara bagian di
negara federal tidak mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara
bagian diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk
mengadakan perjanjian internasional. Berdasarkan Konvensi Vina 1969 tentang
Perjanjian Internasional, perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat
yang sah (yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan
perundingan, menerima atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan
negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi
kepala negara/kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau
wakil-wakil yang diyunjuk untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden
dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar
negeri.
2.
Tahap Penandatangan (Signature)
Setelah
perundingan selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah
penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Untuk perjanjian
multilateral digunakan ketentua 2/3 suara dari jumlah peserta, kecuali
menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus diterima secara bulat
(mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada prosedur pengesahan naskah,
maka pengesahan naskah dapat dilakukan dengan penandatanganan, saat itu pula
perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan pertukaran surat-surat atau
naskah (exchange of letters), dengan menyatakan terikat pada perjanjian.
3.
Tahap Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi
berasal dari bahasa Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation)
atau persetujuan (approval). Ada dua pengertian ratifikasi 1) persetujuan
secara formal terhadap perjanjian, 2) persetujuan terhadap rencana perjanjian
itu agar menjadi suatu perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke
masing-masing negara untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya. Jika
persyaratan itu sudah dipenuhi maka negara dengan persetujuan badan perwakilan
rakyat (parlemen) menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah
ditandatangi. Dasar hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11
UUD 1945 dan Perubahannya. Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan
kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta
pengamatan secara seksama, apakah negaranya dapat terikat oleh perjanjian itu
atau tidak (tidak bertentangan dengan kepentingan umum)
Kebijakan
Politik Luar Negeri Indonesia
1. Latar
Belakang Politik Luar Negeri Indonesia
Kebijakan politik luar
negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan
perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus
dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan
kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun
dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri
maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri,
adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan
multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional,
regional, dan internasional. Atas dasar itu pada tanggal 2 September 1948
Wapres Moh. Hatta menyampaikan keterangan politik luar negeri Indonesia kepada
BP KNIP. ”Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah
supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional
melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita
sendiri, yaiut Indonesia merdeka seluruhnya.”
Selain itu ada faktor
penting yng ikut menentukan perumusan politik luar negri Indonesia:
· Posisi
Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua.
b. Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan. Bagamana SDM Indonesia?
b. Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan. Bagamana SDM Indonesia?
· Kekayaan
Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik.
· Militer
dan TNI sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya.
· Perkembangan
situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara
berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
· Kualitas
Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang
handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat
mewakili Indonesia di forum-forum internasional.
Landasan
dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
a. Landasan
Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan
ideal Pancasila, landasan kostitusional/struktural UUD 1945, dan landasan
operasional Tap MPR tentang GBHN, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
, Keppres, Peraturan Menteri.
b. Pengertian
Politik Luar Negeri
Menurut
Sumpena Prawirasaputra, politik luar negeri adalah sekumpulan kebijakan suatu
negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya, yang merupakan bagian
dari kebijakan nasional dan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan
nasional.
Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Prinsip-prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif :
Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Prinsip-prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif :
Bebas,
bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya.
Aktif, aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, ketertiban dunia,
serta menciptakan keadilan sosial.
c.
Pokok-pokok da Tujuan Politik Luar Negeri
Indonesia
a) Pokok-pokok
politik luar negeri bebas aktif :
· Negara
Indonesia menggunakan politik damai
· Negara
RI bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghormati
· Memperkuat
sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional
· Berusaha
mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
· Membantu pelaksanaan keadilan sosial
internasional dg berpdoman pd piagam PBB
b) Tujuan
Politik Luar Negeri Indonesia
· Menurut
Mohammad Hatta, tujuan politik luar negeri kita adalah:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
· Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat
apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
· Meningkatkan
perdamaian internasional.
· Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa.
· Kebijakan
Politik Luar Negeri Indonesia.
Menurut
GBHN 1999-2004 arah kebijakan hubungan luar negeri Indonesia adalah menitikberatkan
pada solidaritas negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan, kerja
sama internasional melakukan perjanjian kerja sama harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri meningkatkan kualitas diplomat guna mempercepat pemulihan ekonomi meningkatkan
di segala bidang dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA, APEC, dan WTO) memperluas
perjanjian ekstradisi serta memperlancar hubungan diplomat meningkatkan kerjasama
dalam segala bidang dengan negara tetangga (ASEAN)
Hal lain yang penting adalah kebijakan penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penanganan isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kontek global, Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional serta berbagai kerjasama dalam membina persahabatan antar bangsa serta tujuan lain yang telah ditetapkan dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam piagam PBB.
Hal lain yang penting adalah kebijakan penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penanganan isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kontek global, Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional serta berbagai kerjasama dalam membina persahabatan antar bangsa serta tujuan lain yang telah ditetapkan dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam piagam PBB.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan
Indonesia berkedudukan di ibu kota negara penerima atau kedudukan organisasi
internasional dipimpin oleh Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh, bertanggung
jawab kepada Presiden atau Menteri Luar Negeri. Perwakilan konsuler Konsulat
Jendral RI, Konsulat RI Berkedudukan di wilayah negara penerima, dipimpin oleh
seorang Konsul Jendral atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional
kepada Duta Besar LBBP yang membawahinya. Konsul Jenderal atau Konsul yang
tidak berada di bawah Duta Besar LBBP, bertanggung jawab langsung kepada Menlu.
Tugas: mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah
secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional, serta
melindungi WNI, badan hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan diplomatik
sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri RI, perundang-undangan
nasional, hukum serta kebiasaan internasional.
Fungsi
Perwakilan Diplomatik:
· Peningkatan
dan pengembangan kerja sama di negara penerima/organisasi internasional
· Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta
kerukunan antara sesama WNI di luar negeri
· Pengayoman,
pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum kepada WNI
· Pengamatan,
penilaian, dan pelaporan mengenai situasi kondisi negara penerima
· Konsuler
dan protokol
· Pembuatan
hukum untuk a.n. Negara dan Pemerintah RI dengan negara Penerima
· Kegiatan
manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
· Perwakilan,
komunikasi dan persandian
· Fungsi-fungsi
lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Susunan
organisasi Perwakilan Diplomatik RI di luar negeri :
1. Unsur
pimpinan, yakni Duta Besar LBBP atau Wakil Tetap RI, dan Kuasa Usaha Tetap.
Kedua unsur ini disebut Perwakilan Diplomatik.
2. Unsur
pelaksana, yakni Pejabat Diplomatik, dan Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis
pada perwakilan Diplomatik tertentu.
3. Unsur
penunjang, yakni Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan
Diplomatik.Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau Perwakilah
Konsuler di negara lain atau pada organisasi internasional ditetapkan dengan
Keputusan Presiden (Keppres). Pelaksana Keppres tersebut dilakukan oleh Menlu.
Pengangkatan Konsul Jendral Kehormatan dan Konsul Kehormatanditetapkan dengan
Keppres atas usul Menlu.
Peranan
Organisasi Internasional
Menurut
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, bahwa organisasi
internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek
hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian
internasional. Misalnya, PBB, ASEAN, OPEC, Palang Merah Internasional, dsb.
PBB didirikan tanggal 24 Oktober 1945. Tujuannya adalah
:
·
menciptakan perdamaian dan keamanan
internasional
·
memajukan persahabatan antarbangsa
·
mewujudkan kerjasama internasional dlm
memecahkan persoalan internasional
·
menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasika
tujuannya
Fungsi
dan Peran PBB
· Fungsi
Proteksi, memberi perlindungan kepada seluruh anggota
· Fungsi
Integrasi, forum pembinaan persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa
· Fungsi
Sosialisasi, sarana penyampai nilai-nilai dan norma kepada semua anggota
· Fungsi
Pengendali Konflik, diharapkan dapat mengendalikan konflik antaranggota
· Fungsi
Kooperatif, diharapkan mampu membina kerja sama di segala bidang
· Fungsi
Negoisasi, dapat memfasilitasi perundingan antar negara
· Fungsi
Arbitrase, menyelesaikan masalah secara hukum yang timbul antar anggota
Bukti keberhasilan PBB bidang keamanan, perdamaian, dan kemerdekaan bidang ekonomi, sosial, dan budaya bidang hukum dan kemanusiaan Peranan ASEAN
ASEAN didirikan melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh 5 negara, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
Tujuan ASEAN :
Bukti keberhasilan PBB bidang keamanan, perdamaian, dan kemerdekaan bidang ekonomi, sosial, dan budaya bidang hukum dan kemanusiaan Peranan ASEAN
ASEAN didirikan melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh 5 negara, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
Tujuan ASEAN :
· mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta perkembangan kebudayaan
· meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional
· meningkatkan
kerjasama yang aktif serta saling membantu satu sama lain dalam masalah-masalah
kepentingan bersama saling memberi bantuan dalam sarana-sarana latihan dan
penelitian bekerjasama dalam hal pertanian dan industri meningkatkan
studi-studi tentang Asia Tenggara
· meningkatkan
kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
· Menghargai
Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
1. Bentuk-bentuk
Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara lain Indonesia mendukung kerja
sama di berbagai kawasan menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika tahun 1955,
dan menghasilkan Dasasila Bandung. mengirimkan pasukan Garuda bergabung dengan pasukan
PBB menyeru kepada negara adikuasa untuk tidak melakukan tindakan fatal menyepakati
untuk membentuk OPEC selanjutnya Indonesia bergabung memprakarsai terbentuknya
ASEAN, awalnya 5 anggota, sekarang 10 negara Indonesia dan Beberapa Perjanjian
Internasional Indonesia-Belanda tentang penyerahan Irian Jaya ditandatangani di
New York pada tanggal 15 Agustus 1962. Indonesia-Australia tentang perbatasan,
ditandatangani di Jakarta 12 Feb 1973 Indonesia-Malaysia tentang tentang
normalisasi hubungan, ditandatangani di Jakarta tanggal 11 Agustus 1966 Indonesia-Cina
tentang normalisasi hubungan diplomatik Indonesia-Cina tentang penyelesaian
masalah dwikewarganegaraan Beberapa perjanjian Indonesia dengan negara tetangga
tentang garis batas landas kontinen, misalnya; dengan Malaysia, Muangthai,
Australia, Singapura.
2. Bersikap
Positif terhadap Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
· menyadari
tentang faktor kebutuhan hidup, karena tidak mungkin manusia bisa mencukupi
kebutuhannya sendiri tanpa bekerjasama dengan manusia lain.
· sebagai bangsa yang beradab kita harus
bersikap positif terhadap kaidah-kaidah yang dibentuk melalui perjanjian
kerjasama, baik bilateral maupun multilateral
· bersikap
dan berpikiran positif (positive thinking), artinya kita tidak pernah
memikirkan atau berpraduga yang jelek kepada bangsa atau negara lain yang kita
ajak bekerja sama sebelum ada bukti atau fakta yang menunjukkan bahwa apa yang
dilakukan oleh negara itu merugikan negara kita.
· bersikap
dan bertindak positif, ucapan kita atau pernyataan kepada orang lain atau
negara lain harus mencerminkan etika agar tidak menyinggung perasaan bahkan
menyakitkan, setiap negara harus selalu berpegang pada aturan yang berlaku,
memahami dan melaksanakan kesepakatan bersama (asas Pacta Sunt Servanda), tidak
sewenang-wenang apalagi merugikan negara lain.
ORGANISASI
INTERNASIONAL
A. PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24
Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat,
Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai
anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak
untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa
persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan
Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan
PBB:
1. Menjaga
perdamaian dunia
2. Mengembangkan
persahabatan antar bangsa
3. Memvantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara,
penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi
pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip
PBB:
1. Negara
anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara
anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara
menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara
menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara
anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis
Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara
anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi
keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya
tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot
karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan
Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang
fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap
(Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak
tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan
ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan
Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag
bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54
negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk
masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas
kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu
bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan
pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini
mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization)
oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi
Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization)
organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund)
Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk
rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan
Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas
menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah
yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah
perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system
perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas
wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan
wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan
Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki
seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai
kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember
menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara
keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan
politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong
peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin
penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) :Adalah badan pengadilan
internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara
yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum
berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua
Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional,
Perkara apa saja.
2. Negara
lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah
ditetapkan.
3. Dewan
Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional
selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis
Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
4. Sekretariat
(Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu
orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal
diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen
sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan
Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO
(International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional
didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.
Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social
dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO
( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan
pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia.
Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan
distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada
tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan
member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama
antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO
(World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan
pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai
tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD
( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan
dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945
bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota
PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF
(International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada
tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.
Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan
internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system
pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO
(International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil
internasional.
8. UPU
(Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU
(International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi
internasional.
10. ITO
(International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional
dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO
(Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN
(Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara:
ASEAN
di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang
ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak
(Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R.
Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah
dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja Disamping itu
ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang
isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10
negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada,
Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi
Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat
peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan
perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan
kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi,
soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng
memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama
dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina
kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN
Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi
Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam
ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar
negeri ASEAN.
2. ASEAN
Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang
merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN
Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan
kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN
Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska
kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other
ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi
merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan,
sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN
Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar
negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari
siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN
Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk
memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan
melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat
Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama
Internasional:
1. Dewan
Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan
Australia.
2. Perundingan
Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan
pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB
mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi :
- Hentikan saling menyerang
§ Membebaskan
segala tawanan
§ Berunding
atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
§ Pemerintaha
RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian
Internasional :
1. Diterimanya
konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan
Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982,
yaitu :
o
Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara
pantai dan Negara kepulauan.
o
batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi
Eksklusif).
o
pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut
memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional
perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia
– Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia-
Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia
– Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia-
Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia
– India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4
juta km persegi :
1.
daratan/Kepulauan
: 2.027.087 km
2.
Laut
territorial
: 3.166.163 km
3.
Landas
Kontinen
: 800.000 km
4.
ZEE :
2.500.000 km
Sumber: