Selasa, 28 Januari 2020

URAIAN MATERI PKN (HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL)


URAIAN MATERI PKN (HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL)
A. Pengertian Hubungan Internasional
a)   Kerja Sama Internasional
1.   Latar Belakang dan Pengertian Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam hubungan internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Warsito Sunaryo mengatakan bahwa, Hubungan Internasional adalah studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (subjek hukum internasional) termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
Komponen-komponen yang harus terdapat dalam Hubungan Internasional adalah :
·         International Politics (Politik Internasional)
·         The Study of Forchight Affair (studi tentang peristiwa internasional)
·         International Law (HUkum Internasional)
·         International Organitation of Administrattion (organisasi adminnistrasi Internasional)

Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a.   Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.   Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c.   Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional. Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
b)    Perlunya Kerja Sama Internasional Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1.     perkembangan iptek
2.     perkembangan ekonomi pasar
3.     tenaga kerja yang mahal
4.     kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya.
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri         Indonesia ) adalah       hubungan         antar      bangsa  dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
            Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a.   Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.   Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.   Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a.   Persahabatan
b.   Persengketaan
c.   Permusuhan
d.   Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a.   Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b.   Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.   Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.  Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
            Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1.   Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2.   Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.   Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
            Aktif berarti :
·         Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
·         Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
 Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
·         Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
·         Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
·         Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan          pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
 Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.   Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.   Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.   Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.   Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.   Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a.     Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a.     Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b.     Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c.     Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
-     perunding (negotiation)
-     Melaporkan (reporting)
-     Perwakilan (refresentation)
-     Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b.     Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                    
c.     Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d.     Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.   
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1.   Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2.   Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3.   Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
a.   Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1.   Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
2.   Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
b.   Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1.   Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2.   Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3.   Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4.   Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5.   Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
c.      Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.   Wakil negara pengirim di negara penerima
2.   Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
3.   Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4.   Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
5.   syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
6.   Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
d.   Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1.   Sudah habis masa jabatan
2.   Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3.   Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4.   Negara penerima perang dengan negara pengirim.
e.   Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a)    Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
b)    Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
c)     Perwakilan Konsuler : adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1.   Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a.     Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
b.     Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal. 
c.     Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul.                            
d.     gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk pengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
  G. Fungsi Perwakilan Konsuler menurut Konvensi Wina :
a.   Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan).
b.   Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua negara.
c.   Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
d.   Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
  H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
a.      Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
b.      Penarikan dari negara pengirim
c.       Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
   I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A.   Korps Diplomatik :
a.   Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
b.   pejabat tingkat pusat.
c.   Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
d.   Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
e.   Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
      B. Korps Konsuler :
a.   Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan
b.   pejabat tingkat daerah (setempat).
c.   Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
d.   Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
e.   Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
f.    peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.   Pengertian perjanjian internasional
a)   Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b)   Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
c)   Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
d)   Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
e)   Konvensi Wina tahun 1969 Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
f)    Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik. UU No. 24 Th 2000 tentang Perjanjian Internasional. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
g)   Kesimpulan Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan subyek-subyek hukum internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
2.      Macam Perjanjian Internasional :
 Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a.     Jumlah pesertanya
b.     Srtrukturnya
c.     Objeknya
d.     Cara berlakunya
e.     Intrumen pembentuk perjanjiannya
a.   Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.  Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut. Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
b.   Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
c.    Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
d.   Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing(berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
e.   Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.  Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.  Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :
1.     Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2.     Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3.     Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

3.    Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a.     Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b.     Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a.   Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b.   Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.   Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
§  Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
§  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
§  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.  Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.  Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.  Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala  arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.  Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.  Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1.   Traktat (treaty) Secara umum treaty mencakup segala bentuk persetujuan internasional, secara khusus treaty merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian. Dalam bhs Indonesia treaty lebih dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Contoh perjanjian internasional persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara tanggal 24 Februari 1976.
2.   Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3.   Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4.   Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5.   Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.
6.   Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.
7.   Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.
8.   Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi. 
9.   Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11.  Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
1.   Tahap Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dapat dilakukan oleh negara, menurut hukum internasional yang dimaksud negara adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Negara bagian di negara federal tidak mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara bagian diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasarkan Konvensi Vina 1969 tentang Perjanjian Internasional, perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah (yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan perundingan, menerima atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi kepala negara/kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang diyunjuk untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri.
2.      Tahap Penandatangan (Signature)
Setelah perundingan selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Untuk perjanjian multilateral digunakan ketentua 2/3 suara dari jumlah peserta, kecuali menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus diterima secara bulat (mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada prosedur pengesahan naskah, maka pengesahan naskah dapat dilakukan dengan penandatanganan, saat itu pula perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters), dengan menyatakan terikat pada perjanjian.
3.   Tahap Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi berasal dari bahasa Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Ada dua pengertian ratifikasi 1) persetujuan secara formal terhadap perjanjian, 2) persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya. Jika persyaratan itu sudah dipenuhi maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen) menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangi. Dasar hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 dan Perubahannya. Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara seksama, apakah negaranya dapat terikat oleh perjanjian itu atau tidak (tidak bertentangan dengan kepentingan umum)
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
1.   Latar Belakang Politik Luar Negeri Indonesia
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional, regional, dan internasional. Atas dasar itu pada tanggal 2 September 1948 Wapres Moh. Hatta menyampaikan keterangan politik luar negeri Indonesia kepada BP KNIP. ”Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, yaiut Indonesia merdeka seluruhnya.”

Selain itu ada faktor penting yng ikut menentukan perumusan politik luar negri Indonesia:
·       Posisi Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua.
b. Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan. Bagamana SDM Indonesia?
·       Kekayaan Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik.
·       Militer dan TNI sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya.
·       Perkembangan situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
·       Kualitas Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat mewakili Indonesia di forum-forum internasional.
Landasan dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
a.    Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan ideal Pancasila, landasan kostitusional/struktural UUD 1945, dan landasan operasional Tap MPR tentang GBHN, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri , Keppres, Peraturan Menteri.
b.    Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut Sumpena Prawirasaputra, politik luar negeri adalah sekumpulan kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional dan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan nasional.
Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Prinsip-prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif :
Bebas, bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya. Aktif, aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, ketertiban dunia, serta menciptakan keadilan sosial.
c.     Pokok-pokok da Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
a)      Pokok-pokok politik luar negeri bebas aktif :
·       Negara Indonesia menggunakan politik damai
·       Negara RI bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghormati
·       Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional
·       Berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
·        Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dg berpdoman pd piagam PBB
b)      Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
·       Menurut Mohammad Hatta, tujuan politik luar negeri kita adalah:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
·       Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
·       Meningkatkan perdamaian internasional.
·       Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
·       Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia.
Menurut GBHN 1999-2004 arah kebijakan hubungan luar negeri Indonesia adalah menitikberatkan pada solidaritas negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan, kerja sama internasional melakukan perjanjian kerja sama harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri meningkatkan kualitas diplomat guna mempercepat pemulihan ekonomi meningkatkan di segala bidang dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA, APEC, dan WTO) memperluas perjanjian ekstradisi serta memperlancar hubungan diplomat meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga (ASEAN)
Hal lain yang penting adalah kebijakan penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penanganan isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kontek global, Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional serta berbagai kerjasama dalam membina persahabatan antar bangsa serta tujuan lain yang telah ditetapkan dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam piagam PBB.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Indonesia berkedudukan di ibu kota negara penerima atau kedudukan organisasi internasional dipimpin oleh Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh, bertanggung jawab kepada Presiden atau Menteri Luar Negeri. Perwakilan konsuler Konsulat Jendral RI, Konsulat RI Berkedudukan di wilayah negara penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jendral atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar LBBP yang membawahinya. Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah Duta Besar LBBP, bertanggung jawab langsung kepada Menlu. Tugas: mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional, serta melindungi WNI, badan hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan diplomatik sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri RI, perundang-undangan nasional, hukum serta kebiasaan internasional.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
·       Peningkatan dan pengembangan kerja sama di negara penerima/organisasi internasional
·        Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama WNI di luar negeri
·       Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum kepada WNI
·       Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi kondisi negara penerima
·       Konsuler dan protokol
·       Pembuatan hukum untuk a.n. Negara dan Pemerintah RI dengan negara Penerima
·       Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
·       Perwakilan, komunikasi dan persandian
·       Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik RI di luar negeri :
1.   Unsur pimpinan, yakni Duta Besar LBBP atau Wakil Tetap RI, dan Kuasa Usaha Tetap. Kedua unsur ini disebut Perwakilan Diplomatik.
2.   Unsur pelaksana, yakni Pejabat Diplomatik, dan Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada perwakilan Diplomatik tertentu.
3.   Unsur penunjang, yakni Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik.Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau Perwakilah Konsuler di negara lain atau pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Pelaksana Keppres tersebut dilakukan oleh Menlu. Pengangkatan Konsul Jendral Kehormatan dan Konsul Kehormatanditetapkan dengan Keppres atas usul Menlu.
Peranan Organisasi Internasional
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, bahwa organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Misalnya, PBB, ASEAN, OPEC, Palang Merah Internasional, dsb.
PBB didirikan tanggal 24 Oktober 1945. Tujuannya adalah :
·                menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
·                memajukan persahabatan antarbangsa
·                mewujudkan kerjasama internasional dlm memecahkan persoalan internasional
·                menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasika tujuannya
Fungsi dan Peran PBB
·       Fungsi Proteksi, memberi perlindungan kepada seluruh anggota
·       Fungsi Integrasi, forum pembinaan persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa
·       Fungsi Sosialisasi, sarana penyampai nilai-nilai dan norma kepada semua anggota
·       Fungsi Pengendali Konflik, diharapkan dapat mengendalikan konflik antaranggota
·       Fungsi Kooperatif, diharapkan mampu membina kerja sama di segala bidang
·       Fungsi Negoisasi, dapat memfasilitasi perundingan antar negara
·       Fungsi Arbitrase, menyelesaikan masalah secara hukum yang timbul antar anggota
Bukti keberhasilan PBB bidang keamanan, perdamaian, dan kemerdekaan bidang ekonomi, sosial, dan budaya bidang hukum dan kemanusiaan Peranan ASEAN
ASEAN didirikan melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh 5 negara, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
Tujuan ASEAN :
·       mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta perkembangan kebudayaan
·       meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
·       meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu satu sama lain dalam masalah-masalah kepentingan bersama saling memberi bantuan dalam sarana-sarana latihan dan penelitian bekerjasama dalam hal pertanian dan industri meningkatkan studi-studi tentang Asia Tenggara
·       meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
·       Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
1.   Bentuk-bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara lain Indonesia mendukung kerja sama di berbagai kawasan menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika tahun 1955, dan menghasilkan Dasasila Bandung. mengirimkan pasukan Garuda bergabung dengan pasukan PBB menyeru kepada negara adikuasa untuk tidak melakukan tindakan fatal menyepakati untuk membentuk OPEC selanjutnya Indonesia bergabung memprakarsai terbentuknya ASEAN, awalnya 5 anggota, sekarang 10 negara Indonesia dan Beberapa Perjanjian Internasional Indonesia-Belanda tentang penyerahan Irian Jaya ditandatangani di New York pada tanggal 15 Agustus 1962. Indonesia-Australia tentang perbatasan, ditandatangani di Jakarta 12 Feb 1973 Indonesia-Malaysia tentang tentang normalisasi hubungan, ditandatangani di Jakarta tanggal 11 Agustus 1966 Indonesia-Cina tentang normalisasi hubungan diplomatik Indonesia-Cina tentang penyelesaian masalah dwikewarganegaraan Beberapa perjanjian Indonesia dengan negara tetangga tentang garis batas landas kontinen, misalnya; dengan Malaysia, Muangthai, Australia, Singapura.
2.   Bersikap Positif terhadap Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
·       menyadari tentang faktor kebutuhan hidup, karena tidak mungkin manusia bisa mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerjasama dengan manusia lain.
·        sebagai bangsa yang beradab kita harus bersikap positif terhadap kaidah-kaidah yang dibentuk melalui perjanjian kerjasama, baik bilateral maupun multilateral
·       bersikap dan berpikiran positif (positive thinking), artinya kita tidak pernah memikirkan atau berpraduga yang jelek kepada bangsa atau negara lain yang kita ajak bekerja sama sebelum ada bukti atau fakta yang menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh negara itu merugikan negara kita.
·       bersikap dan bertindak positif, ucapan kita atau pernyataan kepada orang lain atau negara lain harus mencerminkan etika agar tidak menyinggung perasaan bahkan menyakitkan, setiap negara harus selalu berpegang pada aturan yang berlaku, memahami dan melaksanakan kesepakatan bersama (asas Pacta Sunt Servanda), tidak sewenang-wenang apalagi merugikan negara lain.
ORGANISASI INTERNASIONAL
A.   PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.  Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a.   Tujuan PBB:
1.   Menjaga perdamaian dunia
2.   Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3.   Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta  aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4.   Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b.   Prinsip-Prinsip PBB:
1.   Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.   Negara anggota mematuhi piagam PBB
3.   Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.   Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5.   Negara anggota membantu PBB
c.    Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1.   Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2.   Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3.   Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4.      Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
                        Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1.      Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2.      Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3.      Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4.      Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
                        Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1.     Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2.     Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3.     Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
4.     Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1.      ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal  11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.  Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2.      FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3.      UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.  Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4.      WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5.      IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6.      IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.  Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7.      ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8.      UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9.      ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10.    ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea  dan cukai dan perdagangan.
11.    WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
              ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).  Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.  Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,  Mngolia dan Uni Eropa.    
A. Tujuan ASEAN :
1.      Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2.      Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3.      Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4.      Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5.      Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6.      Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
            Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1.   ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN.  Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.  Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2.   ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3.   ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.  Sidang ini 2 kali setahun.
4.   ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5.   Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6.   ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7.   ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN  yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia  :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1.   Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2.   Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3.   PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
§  Membebaskan segala tawanan
§  Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
§  Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
      4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
      5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1.   Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2.   Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
o    Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai  dan Negara kepulauan.
o    batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
o    pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a.      Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b.      Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c.       Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d.      Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e.      Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
      Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1.     daratan/Kepulauan              : 2.027.087 km
2.     Laut territorial                     : 3.166.163 km
3.     Landas Kontinen                  : 800.000 km
4.     ZEE                                    : 2.500.000 km
Sumber:


0 komentar:

Posting Komentar